Dewan Dorong Pemkot Gali Potensi PAD Melalui Air Bawah Tanah

0
2

Teka foto: Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik.

Penasatu.com, Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota agar lebih serius menggali potensi pajak air bawah tanah (ABT) sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, sektor ini dinilai belum tergarap maksimal padahal memiliki potensi besar untuk menopang pembangunan kota.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, saat ditemui di Gedung Parlemen, Kamis (7/8/2025). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa pajak ABT bisa menjadi salah satu sektor strategis dalam memperkuat perekonomian daerah.

“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis dalam menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Jafar.

Ia menjelaskan, selama ini banyak pelaku usaha dan industri di Balikpapan yang menggunakan air tanah melalui sumur bor sebagai sumber utama operasional mereka. Namun, belum seluruhnya terdata atau berkontribusi maksimal terhadap kas daerah.

“Kami melihat masih ada celah pengawasan dan pendataan. Maka dari itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terkait pemanfaatan sumur bor dan air tanah,” tegasnya.

Jafar juga mengingatkan agar dalam pengelolaannya, aspek keberlanjutan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Eksploitasi air tanah secara berlebihan, kata dia, bisa mengancam cadangan air bawah tanah dan merusak keseimbangan ekosistem.

“Perlu sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran pelaku usaha agar ABT tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jafar mendorong adanya inovasi dalam sistem pemungutan pajak, seperti digitalisasi pelaporan dan pembinaan kepada pelaku usaha. Tujuannya agar penerimaan pajak dari sektor ini meningkat secara progresif tiap tahun.

Sebagai informasi, pemungutan pajak air bawah tanah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun kini regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajaknya sendiri.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here