Rombongan DPRD Kabupaten Demak saat di Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Peraturan daerah (Perda) jam pembuangan sampah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan ditiru oleh Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
“Saat ini, Kabupaten Demak belum ada perda yang mengatur tentang larangan jam membuang sampah, nantinya DPRD Kabupaten Demak akan membentuk pansus dan membahas tentang perda seperti yang sudah diterapkan di Balikpapan, akan coba diimplementasikan di Kabupaten Demak ke depan,” kata ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak Tatiek Soelistijani.
Jumat (8/11/2019) DPRD Kabupaten Demak, Jateng menyambangi DPRD Kota Balikpapan. Rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Demak diterima Kabag Umum Makmur yang didampingi Nurliansyah.
Tatiek Soelistijani menuturkan, kedatangan rombongannya hanya ingin mengetahui sejauh mana pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang ada di Kota Balikpapan, dimana DPRD Kabupaten Demak sendiri saat ini masih dalam membahas RAPBD.
“Selain itu juga DPRD Kabupaten Demak ingin mengetahui tentang pengelolaan sampah yang ada di Kota Balikpapan.
Dan kami juga sudah mendapatkan penjelasan dari pak Makmur, bahwa pembahasan RAPBD di Kota Balikpapan sudah selesai dibahas,” ucap Tatiek.
Selain itu terkait mengenai pengelolaan sampah yang ada di Balikpapan sudah memiliki Perda yang mengatur jam larangan untuk membuang sampah. Beda dengan Kabupaten Demak
yang belum memiliki perda yang mengatur waktu pelarangan membuang sampah.
“Jam larangan pembuangan sampah yang sudah di-perda-kan di Balikpapan, akan kami implementasikan di Demak,” tegas Tatiek.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com