foto, Ist
penasatu.com–Manggarai Barat – Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., kembali mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dalam pengungkapan ini, Tim Jatanras Komodo berhasil menangkap dua (2) pemuda karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian sepeda motor, Rabu (23/12/2020) pagi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menjelaskan, Rabu (23/12/2020) pagi sekitar pukul 03.20 Wita, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan pelaku curanmor dan barang bukti di Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus pencurian motor ini terjadi Selasa (17/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/193/XI/2020/NTT/Res Mabar, Rabu (18/11/2020) pagi.
Dua pelaku pencurian motor yang diringkus Tim Jatanras yakni YS (21) asal Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng dan DM (20) asal Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Sedangkan korban bernama Andrianus Ga Gadi Seda (27), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Andrianus dalam laporan Polisinya menjelaskan, pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 01.00 Wita para pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Sesudah kejadian, Adrianus melakukan pencarian namun tidak menemukan sepeda motornya.
Berdasarkan laporan tersebut Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat lalu melakukan pengungkapan dan menangkap kedua pelaku.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., menerangkan kronologis lengkap penangkapan DM (20) dan YS (21) pelaku curanmor.
“Bahwa benar pada hari Selasa (22/12/2020) sekitar Pukul 14.15 Wita, Tim Jatanras Komodo menerima informasi bahwa ada sepeda motor Yamaha V-IXIOM dengan nomor Polisi EB 2290 BG yang berada di Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, diduga adalah hasil kejahatan.
Setelah menerima informasi itu pada pukul 16.20 Wita, Tim kemudian bergerak menuju Kampung Rejing, Desa Compang Kules untuk memastikan info tersebut dan pada pukul 21.00 Wita Tim tiba di Kampung Rejing serta langsung melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan mengamankannya,” terang AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.
“Kemudian Tim Jatanras Komodo mencari info terkait keberadaan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut, diketahui bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor berjumlah dua (2) orang yang masing–masing berdomisili di Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar dan Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehingga pada hari Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, Tim bergerak dari Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat menuju ke Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar.
Setelah tiba di Kampung Lajang, Tim mendapat info bahwa terduga pelaku DM (20) saat ini berada di Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, bersama–sama dengan satu (1) terduga pelaku lainnya yakni YS (21).
Lalu Tim bergerak menuju ke Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng dan pada hari Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 03.20 Wita dini hari, kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Komodo di Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat,” tambahnya.
“Selain menangkap kedua pelaku, ada juga diamankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Yamaha V-IXION dan selanjutnya kedua terduga pelaku diserahkan kepada penyidik SatReskrim Polres Manggarai Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Alfonsius Andi.