Foto: Mesin KATO yang dicuri 5 Pemuda di Muara Samu, kabupaten Paser.(Ist)
Tana Paser, Penasatu.com – Sebuah tindak pidana pencurian terjadi di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, kabupaten Paser pada Hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024. Dimana Al Fanmur pemilik Mesin KATO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Samu setelah menemukan mesin miliknya tersebut hilang sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 7.000.000,-.
Kapolsek Muara Samu, Iptu Hasanuddin SH, menjelaskan bahwa pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, personil Polsek menerima informasi bahwa mesin KATO yang hilang berada di Desa Legai. Setelah pengecekan, mesin tersebut ditemukan di tempat pengepul besi tua milik Idris. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku utama, Rey, yang mengaku tidak bertindak sendiri dan menyebutkan adanya empat pelaku lainnya: Al, Fa, MR, dan Rj.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin KATO, sepeda motor tanpa nomor polisi, dan beberapa sepeda motor lainnya yang digunakan untuk membawa barang curian.
Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik tindak kejahatan ini. Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(humas)