Kukar, Penasatu.com – Lima pemuda berinisial EG (30), MR (29), FS (27), RY (28) dan MTS (20) diamankan Polsek Muara Kaman, lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. PMM estate BPE Blok M47 di Desa Banua Puhun, kecamatan Muara Kaman, pada Senin 15 Januari 2024 bulan lalu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto membenarkan adanya kasus dugaan Tindak Pidana 363 KUHP tersebut.
Dijelaskan kejadian dugaan kasus itu pada saat Security yang sedang patroli di areal kebun PT. PMM dan ketika sampai di Estate BPE Blok M47 yang berada di Desa Banua Puhun mengetahui ada pencurian menggunakan perahu bermesin.
Saat hendak mendekati, para pelaku yang mengetahui aksinya diketahui oleh security langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 perahu ketinting.
”Setelah mendekat ke TKP, ada 2 perahu yang ditinggal saat para pelaku melarikan diri membawa buah kelapa sawit hasil curian. Dan kemudian langsung diamankan oleh tim patroli security,” ucap Kapolsek, Rabu (21/2/2024).
Lanjutnya, setelah itu Tim Patroli melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Muara Kaman.
”Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung menjemput 5 pemuda yang diduga pelaku ini,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengamanan, lanjut Kapolsek, terduga pelaku ini mengakui memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PMM.
” Sekarang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Muara Kaman guna proses pemeriksaan lebih lanjut,,” tandasnya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 perahu terbuat dari kayu dan Buah kelapa sawit dengan berat 1.430 kg.(*/humas Polda Kaltim)