Catatan Hitam Proses Pilkada MaBar, Asis Deornay: “Mengkritisi Bukan Berarti Pembangkang”

0
337

Reporter : Alfonsius Andi

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- Sengketa proses penetapan paslon oleh KPUD Manggarai Barat (Mabar) di Mahkamah Agung telah usai.

Gugatan pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati, drh. Maria Geong, Ph.D. dan Silverius Syukur, S.P. ditolak di Mahkamah Agung. Artinya gugatan paket Misi telah memiliki kepastian hukum yang final dan mengikat.

Terkait keputusan MA menolak gugatan pemohon, kepada media ini advokat Plasidius Asis Deornay, S.H.angkat bicara. Menurut Asis, ada beberapa point penting sebagai tanggapan atas putusaan MA.

Pertama, putusan MA ini adalah putusan hukum yang sifatnya final dan mengikat. Karena sifatnya demikian, maka tidak ada upaya hukum lanjutan atas perkara proses penetapan KPUD Manggarai Barat. Kecuali melakukan pengujian yudisial ( judical review), sehingga ke depan putusan MA tidak dilihat sebagai yurisprudensi.

Sengketa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016, turunannya PKPU. KPUD dianggap gagal dalam menerapkan undang-undang tersebut. Terjadi multitafsir atas undang-undang tersebut. Dalam penerapanya khusus pasal 7 ayat 2 poin i tentang perbuatan tercela harus ada satu kesatuan dalam penafsiran.

Kedua, negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara Indonesia, menghormati putusan MA adalah hal mutlak. Namun, bukan berarti tanpa mengkritisi. MA itu manusia biasa yang tidak kebal atas salah.

Mengkritisi putusan tersebut bukan juga dilihat sebagai pembangkangan. Intinya bahwa sikap konsisten dan taat pada proses hukum yang dilalui. Dengan itu, kita memperbaiki jalannya demokrasi, tak terkecuali proses pilkada Mabar ke depan.

Ketiga, terkait putusan MA menolak kasasi ini, dari sisi penegakan hukum murni, sebagai advokat saya tidak bisa menerima begitu saja. Ini soal cara kita memandang atau menilai satu masalah. Bisa subyektif atau relatif dalam menilai dan memberikan putusan pasa satu masalah. Intinya bahwa di tingkat akar rumput, kita sudah memperjuangkan hukum secara benar.

Keempat, ukuran kebenaran tertinggi adalah apa yang tertulis pada undang-undang. Hakim tidak bisa dikatakan sebagai orang yang paling benar atau tidak dapat salah dalam mengambil putusan. Bisa saja hakim salah dalam mengambil putusan.

Kelima, semua masyarakat diajak untuk mendukung dan berasama-sama menunjukkan sikap taat terhadap putusan kasasi MA. Selain itu, harapan bersama agar proses pilkada ini berjalan lancar dan damai.

Keterbukaan informasi di KPUD sangat mungkin menciptakan pilkada yang lancar dan damai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here