PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Siapa saja dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 mendatang, baik melalui jalur partai maupun jalur independen (perseorangan).
Namun tentu saja harus memenuhi semua persyaatan yang telah ditentukan. Misalnya pencalonan bakal calon (Balon) yang melalui jalur perseorangan harus betul-betul memiliki bukti dukungan yang benar-benar valid, seperti yang sudah di tetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum), dimana jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangam rumusannya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari seluruh dukungan calon perseorangan harus diketik dalam format Excel, KPU Balikpapan nantinya akan menyerahkan format tersebut untuk di input kedalam aplikasi yang sudah dimiliki KPU Balikpapan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Seluruh tim dari calon perseorangan harus memiliki ahli Information Technology (IT) yang nantinya tim IT tersebut bertugas untuk menginput data kedalam form yang sudah disediakan KPU Balikpapan,” jelas ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
“Data yang di input formatnya harus sama, karena nantinya akan menjadi tamplate yang kemudian dimasukan kedalam aplikasi Silon terserbut. Ketika semua data dukungan dari calon perseorangan masuk kedalam aplikasi Silon nantinya akan diolah guna mencari kegandaan, baik kegandaan dukungan internal maupun eksternal,” papar Thoha.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa seluruh persyaratan yang diserahkan harus di Scan dan di Upload, jadi penyerahannya ada yang Soft Copy dan Hard Copy.
Untuk hard copy sendiri yaitu berupa foto copy KTP harus ditempelkan pada form B1-KWK yang disiapkan, dan setiap calon perseorangan harus menyiapkan tiga rangkap yang nantinya akan diserahkan dua rangkap ke KPU dan satu rangkapnya buat arsip.
“Setelah itu nantinya data tersebut akan ada yang diturunkan ke PPS sebagai alat untuk memverifikasi dan ada juga yang sebagai arsip KPU dan calon pun juga memiliki arsipnya sendiri,” pungkas Noor Thoha.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com