Balikpapan, penasatu.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi dikawasan Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan.
Pelaku berinisial AK (53) diamankan pada 28 April 2023, berdasarkan laporan warga berinisial HM (40) yang merupakan ibu rumah tangga.
Pelaku melakukan pencabulan kepada dua anak dibawah umur (6 tahun 6 bulan) dan (9 tahun), yang terjadi di rumah pelaku.
“Modusnya karena korban sering bermain dirumah pelaku. Dan pelaku sering memberikan makanan, boneka sampai memberi uang jajan,” ucap Ipda Futuhatul Laduniyah kepada awak media, kemarin (4/5/2023).
Kronologinya terjadi pada 26 April 2023, saat salah satu korban mengatakan kepada orantuanya kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 5 kali, bahkan pelaku sering memperlihatkan video yang tidak sepantasnya kepada korban.
“Hubungan pelaku dan korban hanya tetangga yang tinggalnya berdekatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenalan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76-E dan atau Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman awal karena korban lebih dari satu. (*)