Budiono: Usut Tuntas ASN Tidak Netral

0
433

Foto: Budiono Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Perihal seseorang diduga pimpinan dari salah satu kecamatan yang ada di kota Balikpapan dan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap Tidak Netral menjelang Pemilu 2024.

Hal itu tertera jelas di sosial media beberapa hari lalu, yang menerangkan bahwa seorang pimpinan tingkat kecamatan mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu calon legislatif dari partai tertentu saat Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyoroti perihal ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Untuk itu kami selaku anggota dewan meminta pemerintah, melalui inspektorat dan Bawaslu untuk melakukan penelusuran kebenarannya,” ucap Budiono kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Apalagi dalam situs tertera jelas jika orang tersebut memiliki bukti berupa rekaman mp3. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan masuk dalam ranah dukung mendukung, tetapi harus netral.

“Kalau itu terbukti, maka ranahnya Bawaslu dan Kagundu untuk memberika sanksi dan dapat mengusut secara tuntas,” tegasnya.

Lanjutnya, karena ASN hanya memberikan pelayanan, tidak masuk keranah yang mensosialisasikan atau menkampanyekan.

“Kalau sudah tahu siapa ASN, silakan dicari dan konfirmasi,” ujarnya.

Sementara untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelasnya.

Dijelaskan, perlu diketahui bersama, jika ASN dibayar oleh rakyat untuk melayani rakyat. Kan jelas dalam peraturan Mendagri maupun peraturan pemerintah.(a/e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here