Buat Surat Rapid Test Antigen Palsu, EZ Diringkus Ditreskrim Polda NTB

0
284

Mataram, penasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) menangkap, EZ warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, kota Mataram yang diduga telah memalsukan Surat Keterangan Bebas Korona.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat surat keterangan Rapid Antigen palsu untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan melakukan penyebrangan melalui pelabuhan Lembar, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasar laporan masyarakat bahwa telah beredar surat keterangan rapid antigen palsu. kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu, jelas Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01).

Dari keterangan saksi ini, kemudian Polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan surat keterangan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.

Sementara tersangka EZ mengaku membuat surat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

Baru pertama kali EZ membuat Rapid palsu, niat saya hanya untuk membantu, jelasnya sambil tertunduk.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Laporan : Dierman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here