Reporter: Filmon Hasrin
Penasatu.com, Manggarai Timur.NTT-Pada Rabu, 25 november 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Lela, BPD bersama Pemerintahan Desa (PEMDES) menggelar Musyawarah Desa Persiapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa PAW.
Ada 2 agenda yang dibahas dalam MusDes ini yaitu MusDes Persiapan Kepala Desa PAW dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW.
Ada beberapa hal yang berketepatan menjadi kesepakatan akhir dari MusDes antara lain: Pertama, menyepakati kegiatan musyawarah pemilihan Kepala Desa PAW. Kedua, menyepakati Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa PAW Desa Lela.Ketiga, menyepakati seluruh hasil kesepakatan musyawarah.
Adapun nama-nama yang terpilih sebagai panitia pemilihan kepala Desa Lela PAW adalah sebagai berikut:
- Elvis K.A Lirong (dari perangkat Desa Lela)
- Thomas Raja (perwakilan dari Dusun Tada)
- Fransiskus Yulius (perwakilan dari Dusun Ruwolong)
- Wihelmina Teguh (perwakilan dari Dusun Lela)
- Evensius Yuvenalis Da Rato (perwakilan dari Dusun Lela).
Kapala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lela, Firminus Marianus mengharapakan, BPD bisa menjalankan tugasnya secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam melaksanakan pemilihan banyak unsur yang harus dilibatkan.
Firminus juga mengharapkan agar proses kegiataan pembentukan panitia ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan pemimpin yang baik untuk Desa Lela.
Penjabat Kepala Desa Lela,
Y.A. Yance Padeng, SH mengatakan,mengapa pada saat itu saya ditunjuk sebagai PJ Desa Lela, karena ada berbagai macam pertimbangan sebab, di Desa Lela ini harus camat yang memangku jabatan. Ketika Camat yang memangku jabatan, dia bisa mengeluarkan seluruh kekuatan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan di desa untuk kepentingan masyarakat.
Yance juga mengucapakan terimakasih kepada seluruh undangan dan dia memohon untuk menyebarkan informasi ini kepada putra putri di Desa Lela supaya bisa mempersiapkan diri menjadi Calon Kepala Desa PAW.
Selain Itu, Ketua BPD, Paskalis Paulus Padeng mengatakan, ada prosedur dan tata cara untuk memilih Kepala Desa PAW yaitu dalam Perda Kab. Sikka Nomor 6 tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Sikka Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Saat Musyawarah ini dihadiri oleh ketua BPD Desa Lela bersama anggota, Penjabat Kepala Desa Lela bersama Perangkat Desa, Kasie Pemerintahan Kecamatan, RT/RW, Kepala Dusun, Kader Posyandu, Tenaga Kesehatan Desa atau TKD Desa Lela, Tokoh Pendidik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan undangan lainnya.
Sumber: Noldy Pasire