BNNK Balikpapan Dorong Terbitnya Perda P4GN untuk Wujudkan Balikpapan Bersinar

0
12

Balikpapan,Penasatu.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan sedang mempersiapkan strategi baru guna memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2025. Salah satu langkah strategisnya adalah mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN di Kota Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto, menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan visi “Balikpapan Bersinar” (Bersih Tanpa Narkoba).

“Perda ini akan menjadi landasan yang memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara lebih masif, melibatkan seluruh stakeholder untuk berperan aktif,” ujar Boni dalam konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan pada Senin (23/12/2024).

Langkah-Langkah Konkret 2024

Sepanjang tahun 2024, BNNK Balikpapan telah mencatat sejumlah capaian, termasuk:

Pengungkapan Kasus:
BNNK menangani dua kasus besar penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total 4.134 gram ganja kering yang berhasil disita dan menjerat tiga tersangka.

Rehabilitasi:
Sebanyak 88 pasien menjalani rehabilitasi, terdiri dari:

76 pasien rawat jalan

12 pasien rawat inap

Mayoritas pasien berasal dari rentang usia produktif 17-45 tahun, dengan penyalahgunaan dominan pada narkotika jenis sabu-sabu (66 pasien), diikuti oleh dobel L, inhalan, dan ekstasi (10 pasien).

Asesmen Pecandu:
Sebanyak 36 warga yang terindikasi sebagai pecandu narkoba telah menjalani asesmen selama 2024.

Tantangan dan Pentingnya Perda

Menurut Boni, tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan usia produktif menunjukkan urgensi kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya Perda, kita dapat memperkuat koordinasi antarinstansi serta memberikan pijakan hukum yang lebih jelas dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, sekaligus memperluas cakupan program rehabilitasi dan edukasi pencegahan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here