Bila Ingin Gaji dan TPP Dibayar, ASN, PPPK dan PTT di Paser Harus Vaksin Booster

0
544

foto ilustrasi,istimewa.

TANA PASER, penasatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ujung tombak dan mempunyai tugas pokok dalam pemberi pelayanan kepada masyarakat, begitupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Paser, sehingga semuanya diwajibkan untuk melakukan vaksin penguat atau dosis ketiga (Booster).

Hal ini disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser, Abdul Kadir. Dia mengatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

“Sudah ada edaran bapak Bupati,  bahwa seluruh PNS, PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” ujar pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Lanjut Mr Kadir, dalam instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 202, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vaksinasi dosis satu, dua dan booster.

“Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji,” bebernya.

Masih kata Kadir, melihat cakupan vaksinasi, terutama untuk Booster yang masih berkisar di 12.48 persen, sehingga ini merupakan upaya percepatan cakupan vaksinasi.

“ Bila sebelumnya pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Maka untuk Kali ini untuk semua dosis hingga booster,” jelas Kadir. 

Lanjut Kadir, agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

“Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang,” pungkas Kadir. (*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here