Balikpapan, Penasatu.com – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menyampaikan tentang pelaksanaan shalat idul fitri.
Meskipun sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor telah memperbolehkan pelaksanaan shalat idul fitri dilapangan terbuka.
Namun, pemkot Balikpapan mengambil kebijakan lain dalam pelaksanaan shalat idul fitri nanti.
Melalui Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19. Zulkifli menuturkan jika sesuai surat edaran yang telah disepakati bersama.
Maka, pelaksanaan shalat idul fitri tidak diperbolehkan dilapangan terbuka, melainkan boleh dilakukan di Masjid dan Mushola disetiap lingkungan Rukun Tetangga (RT).
Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan pelaksanaan shalat idul fitri di Masjid dan Mushola harus mengikuti persyaratan diantaranya, tidak diperbolehkan mendatangkan Imam dari luar Balikpapan.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan mengajak jamaah dari luar lingkungan untuk melaksanakan shalat di mushola tempat tinggal. Sementara, untuk Lanjut Usia (lansia) dan anak-anak dianjurkan untuk melaksanakan shalat idul fitri dirumah saja.
Selain itu, sebelum pelaksanaan shalat idul fitri, pengurus masjid dan mushola wajib menyemprotkan cairan disinfektan 2 hari sebelum pelaksanaan shalat.
Bahkan, saat melaksanakan shalat idul fitri. Pengurus masjid dan mushola wajib memberikan jarak 1 meter untuk jamaah yang melaksanakan shalat.
Serta, harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi jamaah yang datang dan pengurus masjid dan mushola wajib menyediakan masker dan memberikan masker bagi jamaah yang tidak menggunakan masker.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com