Bertemu Komisi II, APEM Minta Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan

0
160

Balikpapan, Penasatu.com – Beberapa waktu lalu, Satpol PP telah melakukan penertiban Pom Mini diwilayah Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.

Sebagai tindaklanjut, Komisi II DPRD Balikpapan memfasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan dan dinas terkait, Senin (9/10/2023).

Usai pertemuan, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menerangkan, bahwa para pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.

“Kami masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan OPD lain, termasuk juga dengan BP Migas. Karena memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan,” ucapnya saat ditemui awak media.

Menurutnya, para pengusaha pom mini dilarang untuk berjualan di kawasan jalan protokol dan tidak boleh bertambah jumlah penjualnya.

“Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat mana yang diperbolehkan. Kami akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” akunya.

Lanjutnya, tentu akan ada surat edaran atau perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.

Tempat terpisah, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Harianto mengaku jika pertemuan hari ini (9/10) belum ada keputusan, namun untuk sementara ini masih diperbolehkan untuk berjualan, sembari menunggu aturan atau ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

“Dan untuk sekarang ini kami bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat-alat safety berupa Apar maupun pasir,” akunya.

Dikatakan, permintaan menyiapkan alat-alat safety ini dilakukan untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api, sebagai penanganan awal.

Pastinya ia berharap, ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan
pemerintah bisa disegerakan, agar usaha yang dijalankan juga lebih nyaman.

“Selain juga agar Pom mini yang ada di Balikpapan tidak bertumbuh semakin banyak, mengingat harga pembelian online mudah dijangkau,” jelasnya.

Ditanya soal kapan aturan itu ditetapkan, dijelaskan, untuk aturannya saat ini baru dibicarakan secara internal di pemerintah, sehingga ia masih menunggu aturan itu.(a/e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here