Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kamis (8/8).
APBD sebelum perubahan sebesar Rp. 2.4 Triliun menjadi Rp. 2.6 Triliun. Kesepakatan tersebut berlangsung pada rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapapln Abdulloh S.Sos, Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle SS dan Syarifuddin Odang beserta Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE, dihadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot.
“Berita acara kesepakatan nantinya akan dievaluasi gubernur Kaltim, mudah-mudahan hasil dari evaluasi gubernur sebelum 25 Agustus mendatang, dan masa jabatan anggota DPRD yang lama masih ada nantinya bisa ditetapkan dari RAPBD menjadi APBD, namun jika evaluasi gubernur melampaui 25 agustus, maka Pemkot dan DPRD Balikpapan menggunakan kesepakatan kemarin,” papar Abdulloh.
Dalam rancangan keputusan DPRD Balikpapan terhadap APBD Perubahan 2019 yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Aziz telah dijelaskan untuk pendapatan daerah semula Rp. 2,464 Triliun berkurang sebesar Rp. 44,456 Miliar atau setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 2,419 Triliun. Adapun belanja daerah semula sebesar Rp. 2,437 Triliun bertambah sebesar Rp. 244,5 Miliar atau setelah perubahan menjadi Rp. 2,682 Triliun.
Pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp.26,6 Miliar menjadi Rp. 289 Miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp. 26 Miliar lebih bertambah Rp.2,6 Miliar sehingga menjadi Rp. 29.225 Miliar.
Dan jumlah pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 262 Miliar sehingga sisa lebih pembiayaan setelah perubahan ‘nihil’.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS