Samarinda, Penasatu.com – Polresta Samarinda menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di Lobby Mapolresta Samarinda, Senin (14/08/2023).
ST (42 Tahun), FP (20 Tahun) dan BK (52 Tahun) menjadi pelapor sekaligus korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ditempat berbeda yang dilakukan oleh tersangka berinisial WK (40 Tahun) warga Desa Pasuruan Jawa Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K.,M.H.,M.Si menyampaikan dalam release nya ada berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memancing korbannya.
“Pelaku berkenalan dari aplikasi kencan dan melakukan pertemuan kemudian korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri lalu pelaku membawa kabur motor korban”
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (01/08/2023) sekitar pukul 20.30 WITA di Jl.poros balikpapan kilo 24 kel batuah, Kutai Kartanegara.
“pelaku kami amankan di kos kosannya di Jl.poros balikpapan kilo 24” jelas Kapolresta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 unit kendaraan.
Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(humas Polda Kaltim)