Bejat, Pria di Balikpapan Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Beri 10 Ribu Agar Tutup Mulut

0
746

Foto: Polres Balikpapan melakukan jumpa pers kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung (Istimewa)

Balikpapan, Seorang bapak di Balikpapan, Kaltim, berinisial HS (38) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan dua kali saat korban sebut saja Bunga (13) di suruh memijat badan ayah kandungnya tersebut.

“Korban di setubuhi dua kali, awalnya pelaku menyuruh korban memijat badannya, karena birahinya memuncak, akhirnya korban di setubuhi,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat dihubungi, Kamis (20/1).

Peristiwa bejat itu terjadi dua kali, pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022 di rumah pelaku yang berada di Jalan GN 4, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Rengga menuturkan, usai menyetubuhi darah dagingnya sendiri, pelaku juga melakukan pengancaman dan memberikan uang 10 ribu rupiah kepada Bunga agar tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Pelaku mengancan korban, dan dia juga memberikan uang 10 ribu agar korban ini tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain,” jelasnya.

Perbuatan HS sendiri terungkap, setelah Bunga mulai bersekolah, saat berada didalam kelas perilaku bunga yang mendadak pendiam dipertanyakan oleh gurunya. Meski dipenuhi rasa ketakutan, kepada wali kelasnya, gadis 13 tahun itu pun akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya.

“Kasus ini terungkap, setelah korban bercerita kepada guru kelasnya, oleh guru kelasnya akhirnya sampai ke ibu korban, dan pada 11 Januari lalu, ibu korban melapor,” beber Rengga.

Setelah menerima laporan, petugas polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Selasa malam (18/1), HS berhasil dibekuk saat ingin melarikan diri.

“Pelaku sempat ingin melarikan diri, saat petugas tau keberadaan, langsung di amankan di wilayah Kampung Baru,” ungkapnya.

Kepada polisi, HS mengaku hilap lantaran telah menyetubuhi anaknya sendiri, HS sendiri diketahui telah lama bercerai dengan ibu Bunga.

“Ya karena sudah lama bercerai, kebetulan korban tinggal bersama pelaku,” ujar Rengga.

Saat ini HS telah ditahan di Polres Balikpapan. Atas perbuatannya HS dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Joncto Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Penulis: M.Budi Kurniawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here