Foto, istimewa.
Samarinda, Penasatu.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan program sosialisasi tentang pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kepada pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada hari ketiga Ramadan di ruang WIEK, Kamis (14/3/2024).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang BAZNAS yang membentuk lembaga ini sebagai penyalur resmi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) serta instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2021 tentang pengumpulan zakat penghasilan, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan.
Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim, H. Miswan Thahadi, dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya zakat sebagai kewajiban umat Islam. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariah.
“Zakat memiliki hubungan erat dengan ibadah puasa. Selain sebagai pembersih harta, zakat juga menjadi pembersih hati. BAZNAS Kaltim bertanggung jawab sebagai fasilitator dalam pengumpulan dan penyaluran zakat,” ujarnya.
Proses pengumpulan dan penyaluran dana ZIS harus tercatat dengan baik dalam Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (Simba). BAZNAS Kaltim berkomitmen untuk menjaga transparansi pengelolaan dana ZIS dengan melibatkan delapan asnaf (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil) dalam penyalurannya.
“Dengan adanya aplikasi SIMBA, seluruh proses pengumpulan dan penyaluran dana zakat menjadi lebih transparan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat,” tambahnya.(**/diskominfo.kaltimprov.go.id)