Bawa Sabu 1,13 Kg, 2 Pemuda Ini Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan

0
476

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Ancaman hukuman penjara puluhan tahun diabaikan oleh RM (28) dan RA (24), dua pria yang nekat menjadi kurir Narkoba jenis Sabu-sabu dari Samarinda ke Balikpapan. Keduanya tergiur iming-iming upah sebesar 15 juta rupiah dari sang pemilik barang haram tersebut, AM.

Akan tetapi, upah belum diterima, keduanya sudah diciduk oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada 19 Februari 2021 lalu di sebuah rumah yang berada Jln Gang Sepakat I, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut).

RM dan RA diciduk berkat adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan ada kurir yang membawa narkoba dari Samarinda menuju Balikpapan dengan menggunakan sepeda motor.

“Kita dapat informasi dari masyarakat jika ada narkoba yang masuk Balikpapan dari Samarinda,” ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/2/2021).

AKBP Sebpril Sesa menyayangkan jika masih ada saja pelaku yang ingin memanfaatkan keadaan dan berusaha untuk memasukan barang haram ke wilayah hukum Polresta Balikpapan di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan dengan menggunakan kantong plastik berwarna merah, dimana sebelumnya bungkusan tersebut sempat dibuang oleh pelaku.

“Bungkusan tersebut sempat dibuang, namun anggota mengambil kembali dan saat diperiksa ternyata isinya narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan Sabu-sabu seberat 1.013 gram atau 1 Kg 13 gram serta satu unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat membawa narkoba tersebut.

Pelaku menuturkan, jika barang haram yang dibawa tersebut merupakan milik AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dirinya mengakui, akan diberikan imbalan sebesar 15 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Balikpapan.

Keduanya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Wartawan : Riel Bagas

Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here