Bawa Sabu, Pemuda Warga Labangka di Tangkap Tim Satresnarkoba Polres PPU

0
374

foto, Pelaku saat berada di Polres PPU, insert barang bukti.( Istimewa)

Penajam, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap RS (20) warga RT 01 Desa Labangka, kecamatan Babulu, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Pemuda ini ditangkap di sebuah jalan yang terletak di Perum BTN RT 01 Desa Babulu Darat, kecamatan Babulu Jum’at (04/03/2022) malam sekira pukul 21.00 WITA

Dikutip dari web Humas Polres PPU, Selasa (8/3/22) Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Mulyono mengatakan, kejadian berawal dari sebuah laporan masyarakat kepada Satresnarkoba akan adanya transaksi narkoba di Jalan Perum BTN desa Babulu Darat.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba PPU langsung menyebar anggota di sepanjang jalan yang terletak di Perum BTN RT 001 Desa Babulu Darat, kecamatan Babulu.

“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud, salah satu anggota melihat seorang yang dicurigai dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna ungu. Dari sana anggota Opsnal Resnarkoba langsung memberhentikan dan mengamankan pemuda tersebut,” jelas Mulyono.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang terjatuh tidak jauh dari tempat RS berdiri dan saat diperiksa, di dalam kotak rokok ditemukan 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,55 gram. Sementara dari tas warna hitam yang dipakai RS, saat diperiksa didapati uang tunai sebesar Rp.300.000, 1 unit HP Realme warna biru muda.

Berdasar pengakuan tersangka RS, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here