Bawa Sabu 210,57 Gram, AZ Diamankan Satresnarkoba Polres PPU

0
5087

foto, pelaku AZ saat berada di Polres PPU.

Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap AZ (30) warga kelurahan Gunung Steleng, kecamatan Penajam PPU karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika karena kedapatan membawa sabu seberat 210.57 gram.

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Speedboat Penajam kelurahan Penajam kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.

Kasat Narkoba Polres PPU, IPTU Iskandar Rondunuwu, SH., mengatakan, peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Pelabuhan Speedboat Penajam.

Lanjut Iskandar, mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung menyebar anggota di Pelabuhan Speedboat Penajam kelurahan Penajam. Dari hasil pengamatan dan pemantauan di lokasi, salah satu anggota melihat seorang yang dicurigai dan kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut. Dan saat ditanya mengaku bernama AZ. ” Saat ditangkap pelaku sedang berada di atas Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Nopol KT 3526 VJ di Pelabuhan Speedboat Penajam yang terletak di Rt. 008 Kelurahan penajam,” ujar Iskandar.

Masih kata Kasat Narkoba Polres PPU, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan barang bukti (BB) 1 unit Hp merk OPPO warna biru, 1 unit Hp Samsung warna putih tersimpan di kantung celana. Sementara di sepeda motor ditemukan tergantung satu plastik warna hitam berisi 3 bungkus kemasan makan ringan warna merah dan disalah satu nya terdapat 5 paket butiran putih diduga narkotika jenis sabu.

Dari pengakuannya, pelaku mengatakan, sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara,” tutup Iskandar.(*/humas Polres PPU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here