Bawa Bahan Bom Ikan, AS Diamankan Satpolair Polresta Balikpapan, AKP Retno: Berencana Ngebom Ikan Di Perairan Sulbar

0
860

Balikpapan, Penasatu.com – Satpolair Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32) pada Senin (19/4) lalu.

Diamankannya AS dikarenakan telah membawa bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan didalam laut. Dan rencananya bom tersebut akan digunakan di daerah Sulawesi Barat (Sulbar).

Tertangkapnya AS bermula saat anggota Satpolair Polresta Balikpapan melaksanakan giat patroli dengan menggunakan Speed Boat di kawasan perairan kota Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Polair Balikpapan AKP Retno S,Sos dihadapan awak media, saat menggelar Pres Rilis di Makopolair, Jln Alam Baru, Balikpapan Barat, Senin (26/4/2021).

AKP Retno menambahkan saat itu anggota yang berpatroli hendak menuju Bui 11, melihat sebuah kapal bertuliskan SIMBAR dan sangat mencurigakan yang hendak menuju keluar perairan Balikpapan.

Selanjutnya, petugas mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam kapal telah memuat bahan peledak berupa 2 karung ukuran 50 Kg Pupuk Amonim Nitrat, 2 Botol berbahan kaca, 1 buah sumbu selang ukuran 5 meter, 6 buah Cat Kaleng ukuran 0.75 liter, dan 19 buah besi pemberat.

Saat di interogasi petugas, pelaku AS mengaku jika bahan peledak tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenal yang tinggal di kawasan Jln Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat.

“Rencanya bahan peledak tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan di daerah Sulawesi Barat, yakni di Pulau Balak-Balakan,” ujar AKP Retno.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here