Bawa 2 Paket, Residivis Pengedar Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan

0
5

Penasatu.com, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang residivis berinisial MP alias K (31) kembali diamankan dengan barang bukti dua paket sabu siap edar, Kamis (16/10/2025) dini hari.

Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di kawasan Sumber Rejo. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Safarudin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Bonto Bulaeng RT 03 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di pinggir jalan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

2 paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram,

2 lembar tisu warna putih,

4 plastik klip bening kosong,

1 tas selempang hitam,

uang tunai Rp300.000, dan

1 unit handphone merk Samsung warna merah.

Pelaku MP alias K diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 dan baru bebas pada 2025. Ia kembali ditangkap atas dugaan peredaran sabu.

Dalam interogasi awal, MP mengaku mendapatkan dua paket sabu dari seseorang berinisial E, dengan sistem penyerahan langsung di pinggir jalan. Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.200.000 per gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kepada E.

“Pelaku ini merupakan residivis yang baru bebas dan kembali mengulangi perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah AKP Safarudin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan yang membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Dengan terungkapnya kasus ini, berarti satu lagi masyarakat terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melapor melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here