Bareskrim Polri Tahan Guru Trading Indra Kenz

0
226

Jakarta, penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim telah resmi menahan guru trading Indra Kenz, Fajar Suhartami alias Fakarich dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Senin (5/4/2022).

Dijelaskan Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/42/Res.2.5/IV/2022/Dittipideksus. Tertanggal 5 April 2022.

Lanjut Whisnu, Fakarich di tahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan hingga 20 hari ke depan.

Whisnu menegaskan, Fakarich telah diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan. Dia diperiksa oleh tim Pusdokkes Polri dini hari tadi.

“Pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakarich,” imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

“Sudah (tersangka), benar,” kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (4/4/).

Whisnu mengatakan, Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

“Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” jelas Whisnu.

Ditambahkan Whisnu, sebelum ditahan, sudah dilakukan penangkapan dan surat penangkapan ada, ujarnya.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here