Banyaknya Kendaraan Luar Kota di Balikpapan jadi Perhatian DPRD, Bisa Tingkatkan PAD

0
5

Teks: Budiono Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan.

Budiono: Perlunya regulasi agar kendaraan tersebut di tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan, sehingga bisa tingkatkan PAD.

Penasatu.com, Balikpapan – Banyaknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan mulai menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas jalan kota, namun pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru masuk ke kas daerah asal kendaraan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai perlunya regulasi yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan berplat luar untuk melakukan balik nama setelah satu tahun beroperasi di kota ini.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pajak kendaraan yang digunakan di Balikpapan turut berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Masyarakat sah-sah saja membeli kendaraan dari luar daerah, misalnya dari Jakarta, karena harga bisa lebih murah dengan selisih sekitar Rp 20 jutaan.

Namun, jika kendaraan tersebut tetap beroperasi di Balikpapan, maka di tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan. Jalan di sini yang digunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke sini,” ujar Budiono, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak perlu melalui Peraturan Daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang.

Sebagai alternatif, cukup dengan pengawasan dari dinas terkait serta penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasinya bisa lebih cepat dan efektif.

“Kita bisa mulai dari pengawasan kendaraan berplat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran. Misalnya, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus dibalik nama. Tidak perlu Perda, cukup Perwali agar lebih cepat diterapkan,” jelasnya.

Selain itu, Budiono juga mendorong dinas terkait untuk aktif melakukan monitoring dan mendata jumlah kendaraan berplat luar yang beroperasi di kota.

Pendataan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Kita berharap dengan adanya kebijakan ini nanti pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here