foto: Helmi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan menerapkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi saat dijumpai awak media ini di Aula Pemkot Balikpapan, Selasa (10/5/2022).
Hasbullah Helmi menuturkan penginstalan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat sudah dilakukan pada 18 April 2022 lalu.
Ia menyebut, aplikasi digital nantinya tidak hanya digunakan untuk e-KTP saja, melainkan untuk semua dokumen kependudukan.
Lanjut dikatakannya, meskipun dirubah kedalam bentuk digital, tidak merubah pelayanan dan bentuk dokumen tersebut.
“Nanti ada dampak manfaat yang dirasakan masyarakat dalam penggunaan aplikasi digital, dimana semua dokumen kependudukan ada dalam satu aplikasi,” ujarnya.
Helmi menambahkan, untuk saat ini proses penerapannya masih terus berjalan dan tidak ada masalah.
“Kalau untuk kapan masyarakat dapat mendownload aplikasi tersebut, saat ini belum. Kita akan kembali sampaikan untuk waktunya,” terangnya.
Helmi menjelaskan, untuk aplikasi ini sifatnya opsional. Jadi bagi warga masyarakat yang memang tidak bisa menggunakan gawai (Gadget/Handphone), KTP yang sudah dicetak pun masih tetap bisa digunakan.
“Kalau untuk pencetakan KTP masih tetap ada, karena tidak semua orang melek teknologi, jadi kami tetap melakukan cetak KTP dalam bentuk fisik,” tutupnya.(*)