Bahaya Prostitusi Mengintai Anak di Bawah Umur

0
932

Oleh : Dika Saputra

Mahasiswa Universitas Terbuka Program Ilmu Administrasi Negara

Penasatu.com, Grogot – Semakin majunya Zaman yang disebut sebagai hasil dari pembangunan telah menyisakan berbagai perubahan gaya hidup, dan memunculkan masalah sosial dalam masyarakat. Salah satu masalah sosial yang akhir-akhir ini marak terjadi ialah prostitusi anak di bawah umur.

Eksploitasi seksual komersial adalah salah satu bentuk yang paling berbahaya dari kekerasan anak-anak. Anak akan menderita ekstrim fisik, psychosocial, penyalahgunaan emosional, dan mempunyai konsekuensi yang mengancam hidupnya. Kehamilan menjadi resiko awal mereka, angka kematian maternal dan penyakit menular juga mengintai mereka.

Banyak anggapan motivasi seseorang menjadi PSK hanya dari problem Individual yang dikaitkan dengan aspek moral-personal. Namun dalam konteks saat ini, maraknya PSK dibawah umur dapat didasari akibat faktor himpitan ekonomi, faktor psikologi ( broken home), serta faktor lingkungan.

Beberapa PSK dibawah umur, lahir dan besar di lingkungan prostitusi yang mengakibatkan dirinya pun ikut terjerumus dalam prostitusi tersebut walaupun memiliki usia yang masih belia.

Kira-kira satu juta anak di seluruh bumi, sebagian besar perempuan muda, dipaksa masuk ke dalam pelacuran setiap tahun, dan total angka dari melacur anak-anak sekarang dapat mencapai sepuluh jutaan (Willisan and Levy, 2002; UNICEF, 2003).

Di tahun 2000, sekitar 1,8 juta diseluruh dunia, anak-anak bekerja sebagai wanita Pekerja Seks Komersial ( IPEC, 2002). Di Asia, angka dari anak-anak yang terlibat ke dalam dunia pelacuran dan pornografi pada tahun 2000 dilaporkan mencapai 590.000 ( UNICEF, 2003).

Indonesia saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa tapi juga prostitusi yang korbannya anak-anak. Beberapa organisasi internasional yang berbasis di Indonesia, misalnya UNICEF Indonesia telah mengestimasi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi berjumlah 40.000 – 70.000 setiap tahunnya.

ILO pernah melakukan penelitian tentang pelacuran anak di beberapa kota di Indonesia dan menemukan fakta ada sekitar 24.000 anak-anak yang dilacurkan.

Dari fakta kasus di atas, terlihat bahwa Indonesia dengan segala kerangka hukum yang telah dibuat dan segala ratifikasi dari konvensi hak anak (KHA) yang telah dilakukan, ternyata belum cukup untuk menjamin anak-anak indonesia tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut. Lemahnya tingkat implentasi menjadikan urgensi perlu adanya tindakan tegas pemerinah untuk melakukan penegakan hukum sesegara mungkin, untuk dapat memastikan implementasi hak anak benar di lakukan hingga dapat mejamin anak-anak Indonesia terbebas dari ketakutan menjadi korban eksploitasi seksual dapat terwujud secara nyata.

Perlunya mendorong kesadaran tinggi baik dari keluarga, masyarakat, pihak berwajib dan juga pemerintah dalam menanggulangi permasalahan prostitusi anak di Indonesia. Jika situasi ini dibiarkan terus menerus bukan tidak mungkin generasi penerus di Indonesia akan mengalami eksploitasi dan kekerasan anak.

Tindakan mencegah, atau upaya pertama dalam menangani prostitusi anak agar tidak terjadi, pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga yang terkait, misalnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dengan unit Puskesmasnya melalui psikolog anak yang ada di setiap Puskesmas dan ahli penyakin kelamin dan reproduksi, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, BKKBN, BNN, UPT P2TP2A (Unit Pelayan Terpadu Pusat Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak), hingga Pemerintah Desa, serta Organisasi-organisai swasta yang melindungi perempuan dan anak.

Dalam konteks tindakan preventif protitusi anak, pihak-pihak yang bertanggung jawab dari unit terkecil adalah pemerintah desa setempat, sekolah-sekolah, setiap rumah tangga (keluarga), PPT (Pusat Pelayanan Terpadu), masyarakat setempat melalui LPMD sebagai wakilnya.

Prostitusi anak dapat dihapus, dengan cara anak-anak yang dilacurkan tersebut diarahkan mental, moral dan perilakunya menjadi hal positif dengan pendekatan secara halus atau persuatif, karena sangatlah mungkin mereka mempunya bakat tertentu tapi tidak ada tempat, biaya dan dukungan. Adapun cara lainnya ialah dengan cara menutup tempat-tempat prostitusi yang memperkerjakan anak-anak, seperti prostitusi anak beredok salon, tempat pijat, Karaoke, dll.

Dalam upaya menghapuskan prostitusi anak di Indonesia, masyarakat setempat juga harus ikut andil dalam kegiatan tersebut, dapat berupa peneguran dan pengarahan secara halus, dapat pula pelaporan terhadap pihak yang berwajib.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here