Lombok Tengah, penasatu.com – Kegiatan ekonomi di masa Pandemi Corona virus Desease 2019 ( Covid-19) di mana hampir seluruh wilayah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik Mikro dan Darurat, semua harus taat Prokes.
Seperti di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak melarang Pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan asalkan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan membatasi jam berjualan demi menghindari penyebaran Covid-19.
Ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Loteng, Drs. H. Lalu Aknal Afandi kepada para Pedagang kali lima yang mangkal di Bancingan Alun alun, Rabu (21/7/2021)
Lanjut Kasat, semua pedagang maupun pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak dalam berinteraksi. “Silahkan jualan, namun kalau ada pembeli kami minta barangnya dibungkus dan pembeli langsung pergi agar tidak terjadi kerumunan,” pintanya.
Imbauan ini disampaikan Kasat Pol.PP saat membagikan paket daging hewan Qurban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kepada para PKL.
“Mari kita, sama-sama ikhtiar dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Lalu Aknal Afandi.(*)
Laporan: Sudirman