Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik, Kaharudin Gandeng Law Office BW & Partners Kawal Proses Laporannya di Polda Kaltim

0
1640

foto, Kaharudin bersama advokat Law Office BW & Partners.(ist)

Balikpapan, penasatu.com – Perihal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kaharudin warga Jl.Jenderal Sudirman Balikpapan ke Cyber Crime Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) atas dirinya oleh AS terus berlanjut.

Dalam upaya mendapatkan rasa keadilan atas dugaan pencemaran nama baiknya, untuk selanjutnya Kahar sapaan Kaharudin telah menyerahkan permasalahan ini kepada teman teman dari Law Office BW & Partner, di Jalan Jend Sudirman Komplek Balikpapan Ocean Square, Center Bisnis Swissbell B-17 Pasar Baru kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota.

“Dalam upaya langkah hukum akan rasa keadilan atas dugaan pencemaran nama baik saya, yang telah dilakukan saudara AS terhadap saya, untuk selanjutnya saya telah meminta bantuan hukum dan  menyerahkan perihal kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Polda Kaltim kepada teman teman dari Law Office BW & Partner,” ujar Kaharudin, melalui What’s App pribadinya, Senin (31/1/22) malam. 

Dan pernyataan Kahar ini bukan isapan jempol. Sepuluh pengacara yang tergabung di Law Office BW & Partner telah menyatakan siap
memberikan bantuan hukum atas kasus yang dialami Kaharudin.
Mereka adalah, Bambang Wijanarko,SH. CH., Dani Mardhani, SH., Rudi Simanjuntak, SH., Riyanto, A.Panjaitan,SH.MH., Arief Wardhana,SH., Tappril,SH., Nabila Nisa, SH., M.Abanda Layyinul Qulub, SH., Fitri Gustiyana, SH dan Harcan, SH.

Seperti diungkapkan, Arief Wardhana, SH salah satu pengacara yang mendampingi, menyampaikan, kami (Law Office BW & Partner, red) akan mendampingi klien kami (Kaharudin,red) dengan mengawal Proses Laporan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di mana, dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi dengan penyidik Cyber Crime Polda Kaltim guna menanyakan terkait laporan klien kami, dan kami berharap saudara AS kooperatif dalam proses hukum ini,”tegas nya.

Foto, postingan di FB (istimewa)

Seperti diketahui, Kaharudin telah membuat laporan ke Polda Kaltim, dikarenakan AS diduga mencemarkan nama baiknya melalui akun Facebook. Sehingga dirinya berinisiatif melaporkan akun FB atas nama Asdar Brown dan Alfa Sera ke Penyelidikan Tindak Pidana Cyber Crime Polda Kaltim atas laporan pencemaran nama baik, pada hari Rabu 26 Januari 2022 lalu.

Sementara menurut Kahar, cuitan oleh kedua akun Facebook tersebut telah di share pemiliknya pada 17 Januari 2022 dan baru diketahui pada tanggal 21 Januari 2022.

Adapun cuitan yang dipermasalahkan berbunyi, ”Mana Kahar. Kira2 istrinya Puasa berapa Hari Ya dengan menampilkan stiker tertawa.

Dan disambut akun Alfa sera dengan menuliskan, ” Monyong Muncul Kahar Langsung meblokir takut aibnya bawa lari istri orang terbongkar, Hai Kahar Monyong yg tampung kamu kasih makan kamu Karena kamu numpang sama monyong, tiap bulan dikasih honor sama AGM karena jasanya monyong, AGM jadi Bupati minta posisi tinggi di perusda kasihan kamu kahar.”

Saat media ini mencoba mencari postingan di FB dengan akun Asdar Brown dan Alfa Sera perihal cuitan yang dishare pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata sudah tidak terlihat. Saat dihubungi lewat pesan singkat (Messenger) melalui akun Facebook ini juga tak dijawab.(eds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here