foto: Rahmad Mas’ud saat safari Ramadhan
Balikpapan, penasatu.com – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mengambil cuti pada saat Lebaran tahun 2022 ini. Kebijakan ini diambil setelah Presiden RI Joko Widodo mengumumkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 ini.
Rahmad menyampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan jadwal cuti bersama, maka pihaknya juga memberikan izin kepada pegawai negeri sipil untuk mengajukan cuti pada Lebaran tahun ini. Termasuk memperbolehkan bagi pegawai negeri sipil melakukan mudik Lebaran.
“Kalau bisa cuti bersamanya dimanfaatkan untuk liburan dalam kota, kebijakan di Balikpapan tentu mengikuti kebijakan Pemerintah pusat atau sekitar 10 hari,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud kepada awak media, Sabtu (23/4/2022) malam.
Rahmad juga berharap agar para ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan tidak mengambil cuti tambahan yang digabung dengan cuti bersama.“Kalau mau ambil cuti setelah masuk kerja dulu, baru nanti ambil cutinya,” ajak Rahmad.
Rahmad menyampaikan, jika libur terlalu panjang maka pelayanan kepada masyarakt akan terganggu. “Masyarakat nanti malah komplain cuti bersama saja sudah 10 hari,” tambahnya.
Rahmad juga akan memberikan sangsi bagi ASN yang ketahuan masuk kerja molor saat pertama kali masuk setelah cuti bersama.
“Pemberian sangsi tentu ada, tapi kita selalu ingatkan cuti bersama 10 hari itu sudah cukup lama,” pungkasnya.(*)