Bontang, Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Tim Sat Resnarkoba kembali mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram.
Tersangka bernama AR alias TOM (54) diringkus di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah diikuti dari arah jalan S. Parman Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat..
Polisi meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi KT 4614 QF dan sedang berhenti di lampu merah di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba mengatakan, Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motornya dan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,37 Gram didasbor sebelah kanan sepeda motornya.
AR alias TOM merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bontang. Darinya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi KT 4614 QF dan 1 unit HP.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan barang haram.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*/Humas)