Penasat.com, Balikpapan – Adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi yang dilakukan oleh pihak “Pengembang Nakal”, hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) Balikpapan H Suhardi Hamka S.Pd, Selasa(10/9).
“Program sejuta rumah yang di cetuskan oleh Presiden Jokowi merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan rumah yang layak huni bagi masyarakat dan program tersebut merupakan program strategis nasional,” kata Suhardi.
“Namun kenyataannya di lapangan masih adanya pengembang yang memperoleh keuntungan dengan menjual rumah kepada konsumen melebihi harga standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, masih banyaknya konsumen-konsumen yang merasa perlu pembelaan dan pendampingan dalam membela hak yang sudah melakukan “akad subsidi”, namun di akad tersebut ada angsuran lain yang disetorkan kepada pihak developer dan hal tersebut sudah menabrak regulasi yang ada.
“Sebagai contoh di mana dari harga rumah murah untuk per unit-nya dibandrol 225 juta rupiah kepada pembeli, kemudian dimasukan kedalam akad perbankan (KPR Subsidi) hanya 125 juta, dan sisanya yang mencapai Rp.100 juta harus dicicil oleh pembeli rumah kepada pihak pengembang,” jelas Suhardi.
Jika dalam 1 unit Rp.100 juta, jika dikalikan 1000 unit, maka potensi kerugian negara mencapai Rp.100 Miliar.
Mengingat harga rumah bersubsidi pada tahun 2017 dibandrol Rp135 juta, tahun 2018 mencapai Rp142 juta dan tahun 2019 sudah berkisar Rp153 juta.
Dari hal tersebut ada upaya dari “Oknum Developer Nakal” untuk menghindar dari ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang seharusnya dibayarkan, Pajak SSP PPh (Pajak Penjual) dengan menikmati selisihnya yaitu sebesar 1,5%, menikmati Bantuan Uang Muka Perumahan (BUMP), dan menikmati Bantuan Fasilitas PSU (jalan, Drainase, WTP & Lampu Jalan).
Maka dari itu Suhardi Hamka meminta kepada Bank Pelaksana, Kantor Pajak, Pemkot Balikpapan dan Kemenpupera/BPK agar adanya monitoring secara langsung dan jika diperlukan melakukan Audit Investigasi dan membentuk Tim untuk menerima Pengaduan dengan membuka Posko Pengaduan.
Dan segera mungkin menindak tegas ulah pengembang nakal di Balikpapan yang telah menyalah gunakan dana subsidi pemerintah dalam program rumah murah demi keuntungan pribadi.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS