Foto, istimewa.
Penajam, Penasatu.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Agenda Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota hasil Pemilu 2024 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri, Hartati Ari Suryawati dan berlangsung di Gedung Paripurna Senin (19/8/2024) berlangsung hikmat.
Dengan diambilnya Sumpah/Janji Anggota DPRD Periode 2024 – 2029 maka otomatis berakhir pula masa bakti Anggota DPRD PPU Periode 2019 – 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Muin, Forkopimda PPU dan Para Pejabat di lingkup Pemkab PPU serta para undangan.
Dikutip dari web penajamkab.go.id, dalam sambutannya, Makmur membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 dimana telah mengatur bahwa Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
“Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.”ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Makmur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.”ucapnya.
Makmur menambahkan namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Karena Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan,”harap Makmur.
Lebih lanjut makmur mengatakan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
“Membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.”jelasnya.
Marbun mengucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024 – 2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
Kami juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019 – 2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai.”Pungkasnya