Teks: Hj.Iim.S.Pd Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan .
Hj.Iim,S.Pd: Saya sangat mendukung sekali kalau memang ada kebijakan larangan penggunaan gadget untuk anak-anak sekolah, khususnya sekolah dasar.
Penasatu.com, Balikpapan – Semakin masifnya penggunaan Gadget atau Handphone di kalangan pelajar khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Hj Iim S, Pd.
Kepada awak media ini, Jumat (28/2/2025), politisi partai PKS ini mengungkapkan dukungannya terkait rencana kebijakan dari pemerintah pusat untuk melarang penggunaan Gadget dan Sosial Media (Sosmed) untuk anak usia di bawah 16 tahun.
“Kalau saya sangat mendukung sekali kalau memang ada kebijakan larangan penggunaan gadget untuk anak-anak sekolah, khususnya sekolah dasar,” ujar Iim karib disapa.
Iim menambahkan, efek penggunanan gadget ini sangat luar biasa, karena sampai hari ini belum ada perlindungan khusus untuk anak-anak.
Karena ketika anak-anak mulai berselencar di internet dan membuka sosial media atau sejenisnya. Gambar dan informasi apapun sudah dapat dilihat dan di akses, baik itu aksi kekerasan, seksual dan lainnya.
Masih Iim, penggunaan handpone bagi anak didik bisa di antisipasi sejak dini melalui peran serta dukungan baik dari orang tua dan guru di sekolah.
“Kalau bisa guru ketika memberikan tugas sekolah sebaiknya jangan ada yang berhubungan dengan internet, sebaiknya tugas sekolah menggunakan buku pelajaran saja, karena dari buku itu sudah bisa digunakan untuk tugas sekolah,” ungkapnya.
Iim tidak menampik, pengunnaan gagdet di era modern seperti sekarang ini memang sangat dibutuhkan. Namun perlu adanya pembatasan usia bagi penggunanya.
“Gadget itu penting, tapi kalau anak usia sekolah khususnya anak SD yang menggunakan handpone semua sudah bisa terlihat, karena semua sudah bisa di akses,” ujarnya.
“Semoga aturan untuk pembatasan usia penggunaan gadget ini bisa diberlakukan, karena kita khawatir dengan dampak dan efek penggunanya, khususnya pelajar,” pungkas Iim. (*)