BALIKPAPAN, penasatu.com – Sebuah catatan kecil dihari pers nasional tahun 2022, dan dihari jadi 125 kota Balikpapan, sebuah apresiasi bagi kawan-kawan yang merayakan.
Tak dapat dipungkiri perjalanan pers kita, terus berkembang sesuai dengan zamanya masing-masing. Tak terkecuali media di daerah, khusus di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sisi lain, pers disuguhkan sebuah harapan, untuk membangun ekosistem media, utamanya media siber. Sementara, harapan publik ini tidak berbanding lurus dengan kebijakan daerah, untuk membangun dan mengembangkan dunia pers yang bermartabat.
Selain itu, media siber diperhadapkan dengan situasi pandemi, turunya revenue, media di daerah. Salah satu cara untuk bertahan, pemerintah daerah atau stakeholder turut serta, membangun dan membantu media, untuk berdaya dan berkembang, dan menjadi tuan, di rumah sendiri.
Sekretaris AMSI Kaltim Ahmad Yani menegaskan, keterlibatan pemerintah untuk membangun ekosistem media siber, mulai tampak. Hal ini, sudah berjalan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk merumuskan, syarat dan ketentuan media pers, sesuai UU nomor 40 tentang Pers.
Namun disayangkan, rumusan ini terkadang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, atau dalam tataran implementasi. Masih ada beberapa OPD, miskomunikasi dengan media atau para wartawan.
Ahmad Yani menegaskan, salah satu faktor yang mempengaruhi, mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan prestasi dan keahlian pejabat menduduki posisi tertentu, sehingga acapkali aturan mengalami perubahan, yang sudah terpolarisasi dengan baik.
“Baik dari segi administrasi, maupun dari segi akuntabilitas pelaporan,” tegasnya.
Kita apresiasi Kominfo Kaltim meriah peringkat ketiga indeks kemerdekaan pers tahun 2021, harapanya ini dapat dirasakan bagi pers di daerah-daerah, atau kabupaten/kota Kaltim.
Sebuah usaha bersama Kominfo Kaltim bersama organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi pers, merancang rumusan standarisasi perusahaan pers untuk melaksanakan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Pada akhirnya, keputusan bersama ini nantinya, menjadi acuan dikalah menjadi pergub (Peraturan Gubernur). “Kami apresiasi, kawan-kawan di AMSI Kaltim, SMSI, JMSI Kaltim dan PWI Kaltim, duduk bersama merumuskan standarisasi ini,” ungkap Ahmad Yani.
Ia menilai, rumusan inipun perlu sosialisasi dilakukan kawan-kawan media, agar tersampaikan dengan baik, dengan stakeholder yang ada di kabupaten/kota.
Sekjen AMSI Kaltim ini, menghimbau agar stakeholder di daerah, tidak merasa kebal dan arogansi terhadap media, untuk membangun ekosistem media yang baik.
Kita juga apresiasi Presiden RI Joko Widodo, yang berpesan, agar media arus utama segera bertransformasi. Media diminta lebih inovatif dalam mengisi kanal dan menyampaikan berita. Industri pers nasional yang mengalami tekanan luar biasa berat selama pandemi COVID-19. Membuat persaingan media menjadi berubah.
“Kami meminta agar setiap stakeholder, memahami pers, sebagai sosial kontrol dan edukasi bagi masyarakat luas. Membangun komunikasi, jangan miskomunikasi, dan apatis. Kolaborasi ini harus dibangun, agar berita tersampaikan update dan aktual,” tandasnya. (**)