Amankan Aset Negara! PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tapak SUTT 150 kV di Kalimantan Selatan

0
12

Penasatu.com, Kotabaru — Di balik terangnya listrik yang kini mengalir dari desa ke desa, ada proses panjang yang sering tak terlihat. Pembangunan sistem kelistrikan bukan hanya soal mendirikan tiang dan menarik kabel, tetapi juga memastikan legalitas lahan tempat infrastruktur itu berdiri. PLN melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) bersama Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) sebagai direksi pekerjaan, terus memperkuat fondasi proyek dengan mempercepat sertifikasi aset tapak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada rentang waktu pertengahan hingga akhir Juli 2025, PLN UIP KLT melakukan rangkaian koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional, baik di tingkat Kabupaten Kotabaru maupun Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk mendorong percepatan sertifikasi lahan yang menjadi lokasi berdirinya menara SUTT 150 kV.

Sertifikasi tapak SUTT merupakan proses legalisasi kepemilikan lahan tempat berdirinya menara atau tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi. Tiang-tiang ini menjadi tulang punggung penyaluran listrik antardaerah. Sertifikat lahan diperlukan agar keberadaan menara tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah, bebas dari potensi sengketa, dan aman untuk pengoperasian jangka panjang. Tanpa sertifikasi, kelistrikan bisa terancam terganggu akibat ketidakpastian legal atas aset tersebut.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari manajemen risiko jangka panjang PLN.

“Setiap infrastruktur kelistrikan harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat. Sertifikasi ini bukan hanya persoalan administratif, tapi langkah antisipatif untuk menghindari potensi masalah ke depan. Kami tidak hanya fokus pada keberhasilan pembangunan secara teknis, tapi juga pada kepastian legal agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Raja.

Pihak BPN Kabupaten Kotabaru pun merespons positif kehadiran tim PLN yang membawa semangat kerja sama dan solusi.

“Kolaborasi kami dengan PLN berjalan terbuka dan solutif. Ini bukan pertama kalinya kami bersinergi, dan kami percaya kerja bersama ini akan mempercepat penyelesaian seluruh dokumen sertifikasi aset PLN di Kotabaru. Apa yang mereka lakukan sangat penting untuk pelayanan publik, dan kami siap mendukung penuh,” ungkap perwakilan dari BPN Kotabaru.

PLN menyadari bahwa keberlangsungan layanan kelistrikan tak hanya ditentukan oleh teknologi dan operasional, tetapi juga oleh kejelasan legalitas aset di lapangan. Melalui sinergi dengan lembaga pertanahan, PLN memastikan bahwa setiap infrastruktur yang dibangun memiliki kepastian hukum, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan demi menjamin pasokan listrik yang stabil untuk generasi mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here