Akibatkan Jalan Rusak Dishub Kubar Surati Perusahaan Sawit

0
699

Saiful Anwar, Kabid LLAJ Dishub Kubar

Sendawar, penasatu.com – Dengan adanya kerusakan badan jalan yang diduga di sebabkan oleh kendaraan angkutan sawit CPO yang muatannya melebihi kapasitas 8 ton yang melintas di sepanjang jalan dari Mentiwan Melak sampai Kampung Karang Rejo.

Dinas Perhuhungan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memberikan surat teguran terhadap perusahaan CPO dengan surat Nomor: 265/DISHUB-KB/1/2021, tanggal 25 Januari 2021,tentang peringatan kerusakan jalan.

Seperti diutarakan, Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Drs.Rakhmat,M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Kubar, Saipul Anwar. Dirinya mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan peraturan pemerintah nomor:34 tahun 2006 tentang jalan, kemudian peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),nomor: 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara, dan kelapa sawit, serta peraturan daerah Kabupaten Kutai Barat nomor: 15 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus unutk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit.

Dengan fakta dan kondisi seperti ini, Dishub Kubar menindak lanjuti laporan masyarakat per 22 Januari 2021 tentang jalan rusak yang ada di Sekolaq Darat, Mentiwan sampai di Kampung Karang Rejo. Selaku Dinas yang melakukan pengawasan dan pengendalian jalur transportasi kendaraan sawit CPO dengan fakta dan kondisi sebagai mana terdapat bebrapa titik kerusakan jalan dan dengan kondisi sangat menguatirkan dan rawan kecelakaan lalu lintas, yang mana dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kelas jalan yang dilewati kendaraan sawit CPO adalah jalan kelas III (3),dengan beban jalan delapan (8) ton. Semwntara kendaraan sawit CPO yang melewati jalan tersebut melebihi beban jalan kelas III (3), dengan berat kendaraan melebihi 8 ton.”ungkap Saipul Anwar.

Tindakan pengawasan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kutai Barat No.15 tahun 2017, pada pasal 5,pasal 13,pasal 14,pasal 16,pasal 18, dan pasal 19 dapat disampaikan yakni, Pertama, memberikan surat peringatan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan sawit CPO yang melebihi beban jalan kelas III kendaraan dengan berat melebihi 8 ton. Kedua, Perusahaan sawit CPO harus mematuhi ketentuan jumlah berat yang diizinkan sesuai spesifikasi kendaraan,batas ketinggian muatan, dan perlengkapan kendaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanga. ,Lalu yang ketiga yakni, pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan jalan rusak dalam waktu tidak terlalu lama dan melaporkan kepada Bupati Kutai Barat melalui cq Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat.Kemudian itu, apabila surat peringatan ini tidak ditaati, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat akan melakukan penegakan hukum dan mengusulkan kepada bupati untuk memberikan sanksi adminnistrasi secara berjenjang berupa surat peringatan, paksaan, denda administrasi atau penghentian sementara angkutan, serta penangguhan izin dan pencabutan izin,” tegasnya.

Surat peringatan tersebut juga kita tembuskan kepada, Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, Asisten II Setdakab Kutai Barat, Kepala PU-PR Kutai Barat dan surat ditanda tangani langsung oleh Kadishub Kubar,Drs.Rakhmat,M.Si, jelas Saipul.

Untuk diketahui bersama bahwa, ditahun 2017 per 21 Agustus 2017, telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat dengan PT.KAL, PT.Kaltim CT, Agro dan PT.KLJ tentang perbaikan dan pemeliharaan jalan umum dengan Nomor:130/2627/HK-TU.P/VII/2017,Nomor:088/KAL/VII/2017,Nomor:001/PKS/KCA-GM OPS/VII/2017,Nomor:006/KLJ-Kubar/VII/201

Dan juga didalam nota kesepahaman (Memorondum of Understending) MoU antara pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan PT.Ketapang Agro Lestari,PT.Kaltim CT.Agro dan PT.Kruing Lestari Jaya tentang perbaikan dan pemeliharaan jalan umum dengan nomor:600/2522/HK-TU.P/VII/2017,nomor:004/KLJ-Kubar/VII/2017,masing-masing ditanda tangani oleh bupati,terus para Manager perusahaan.”tutupnya Kabid LLAJ Dishub Kubar Saipul Anwar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here