Balikpapan, Penasatu.com – Untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Balikpapan akan melakukan operasi yustisi ke setiap daerah di Kota Balikpapan.
Bahkan pemberlakukan yustisi ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono. Apalagi itu hal yang baik untuk Balikpapan.
“Sehingga masyarakat lebih tertib dan memperhatikan jam membuang sampah, sesuai sesuai regulasi mulai pukul 18.00 – 06.00 Wita,” ucap Budiono saat dihubungi awak media, Kamis (22/6/2023).
Tentu hal ini merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Di mana, dalam Perda tersebut diatur sanksi sebesar Rp100 ribu jika terdapat warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi.
“Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini, tujuannya agar semua lebih tertib dan taat aturan,” lanjutnya.
Dirinya juga meminta pihak Satpol PP untuk bisa menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Karena jika masyarakat lalai, artinya Satpol PP tidak bekerja.
Dengan begituz tidak ada lagi warga yang buat sampah siang hari, dan lokasi TPS juga tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan bau tidak sedap,” paparnya.