Balikpapan, penasatu.com – Perayaan Idul Fitri 1442 bagi keluarga besar Ir.H.Ahmad Basir atau yang karib disapa AHB yang juga CEO dari Permata Abadi Group yang digadang-gadang sebagai Ketua DPD Partai NasDem kota Balikpapan yang saat ini masih menjabat sebagai Bendahara Umum berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
Padahal kegiatan open house adalah kegiatan rutin yang selalu digelar AHB saat menyambut hari kemenangan umat muslim, yaitu hari raya Idul Fitri.
AHB sudah dua tahun tidak menggelar open house bagi karyawannya ataupun masyarakat sekitar. Ini dikarenakan masih belum hilangnya pandemi covid-19 di Balikpapan, disamping adanya larangan dari pemerintah bahwa dilarang menggelar open house. Karena dianggap menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadikan cluster baru covid-19.
Sehingga banyak kalangan kolega ataupun masyarakat yang ingin berkunjung untuk bersilaturahmi putar balik kembali ke rumah masing masing.
Saat media ini berkunjung di kediamannya, Jalan Nuri V RT 25 di Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS)2 Balikpapan Selatan, Minggu (16/5/21) sore, rumah tampak sepi dan hanya ada pengumuman di pintu pagar utama ” Sehubungan adanya larangan dari pemerintah, mohon maaf tidak open house”
Ditemui media ini, AHB menitipkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, juga karyawan dan Kolega yang akan bersilaturahmi, karena tidak bisa menggelar open house di Hari Idul Fitri 1442 H ini dikarenakan adanya larangan dari pemerintah.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, saya atas nama Keluarga dan Pengurus Partai NasDem mengucapkan Minal Aidin Wal Faaizin, mohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.
Saat ini kita harus bersyukur, karena kita bisa melaksanakan sholat idul Fitri dilaksankan di masjid dan mushola.
Semoga kita semua terbebas dari covid-19 dan pandemi ini cepat berlalu sehingga kita bisa kembali bersosialisasi seperti sedia kala.
Memang sekarang ini penyebaran covid-19 di kota Balikpapan sudah memulai melandai, namun bukan berarti kita bisa seenaknya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan. Prokes harus tetap di patuhi dan semua aturan dari pemerintah juga harus dijalankan. Sehingga apa yang kita semua harapkan bisa tercapai, harapnya.
Jangan melanggar apa yang sudah di canangkan pemerintah. Karena ini adalah upaya dari pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19, selain upaya vaksinasi, salah satunya adalah tetap dengan mematuhi Prokes covid-19. Yaitu untuk tidak mengumpulkan masa yang bisa memicu kerumunan dan menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19, pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah melalui, Surat Edaran (SE) Kemendagri, Nomor 800/2794/SJ Tahun 2021 ditujukan kepada semua kepala daerah tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri.(EDS)