Teks: Abdulloh,S.Sos.,ME, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim.
Penasatu.com, Kaltim – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, S.sos, M.E,. menyampaikan pernyataan tegas mengenai pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin pertambangan rakyat (IPR).
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar setelah Abdulloh beserta sejumlah anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat 24 Januari 2025.
Sidak ini bertujuan untuk memantau kondisi petani tambang dan mendengarkan langsung aspirasi mereka mengenai permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Abdulloh, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Akhmed Reza Fachlevi, serta anggota Komisi III lainnya, Syarifatul Sya’diah dan Sayid Muziburrachman, mengungkapkan bahwa tujuan utama sidak adalah untuk memahami secara langsung situasi dan kebutuhan masyarakat penambang di Kaltim. Hal yang paling dibutuhkan masyarakat terkait dengan legalitas dan keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdulloh menekankan bahwa penerapan regulasi yang ada adalah langkah nyata untuk mendukung visi Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim, khususnya di sektor pertambangan.
Implementasi Regulasi yang Terabaikan
Abdulloh menyoroti bahwa meskipun regulasi terkait pertambangan rakyat sudah ada, pemerintah daerah sejauh ini belum maksimal dalam memanfaatkan potensi legalisasi pertambangan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Minerba dan PP yang baru-baru ini diterbitkan.
Banyak masyarakat, terutama petani penambang, yang telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, dan mereka sangat berharap agar usaha mereka bisa mendapatkan legalitas untuk memberikan kepastian hukum serta dampak positif ekonomi bagi petani tambang dan daerah.
“Hasil dari sidak kami menunjukkan bahwa ribuan masyarakat di Kaltim menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat. Salah satunya di Desa Sebuluh, Kutai Kartanegara, di mana terdapat ratusan petani penambang yang ingin agar kegiatan mereka dilegalkan”ujar Abdulloh
“Tanpa legalitas, kegiatan mereka tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terus berlangsung,” tambahnya.
Potensi Ekonomi dan Dampak Lingkungan
Salah satu kekhawatiran utama yang diungkapkan Abdulloh adalah mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal. Tanpa izin resmi, penambangan rakyat tidak dapat diawasi dengan baik, yang pada gilirannya berdampak pada kerusakan alam yang semakin parah, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem.
Dengan adanya legalitas dan pengawasan yang lebih baik, kegiatan penambangan rakyat bisa dilakukan secara lebih ramah lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
“Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, kita bisa mengontrol sekaligus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, kegiatan ini bisa menghasilkan PAD yang lebih besar, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Abdulloh.
“Dengan legalitas tambang rakyat memungkinkan pemerintah untuk mengelola pendapatan daerah secara lebih optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat penambang” lanjutnya
Mendorong Tindakan Cepat dari Pemerintah Provinsi
Abdulloh menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Gubernur Rudy Mas’ud untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Menurut Abdulloh, langkah cepat dari gubernur sangat diperlukan untuk mewujudkan misi prorakyat yang menjadi salah satu prioritasnya, terutama dalam memberikan solusi bagi masalah tambang rakyat yang selama ini terabaikan.
“Kami berharap dalam 100 hari pertama pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud, akan ada gebrakan awal terkait legalisasi tambang rakyat. Kami mendukung penuh misi gubernur yang fokus pada kesejahteraan rakyat, dan ini harus didukung oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun masyarakat,” ungkapnya Abdulloh.
Abdulloh juga menambahkan bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk mengatur legalisasi pertambangan rakyat, seperti PP 25 Tahun 2024 yang menggantikan PP 96 Tahun 2021. Peraturan tersebut sudah mengatur semua aspek teknis yang diperlukan dalam proses perizinan pertambangan rakyat.
“Untuk mempercepat implementasi, Pemerintah Provinsi Kaltim bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang disusun berdasarkan ketentuan PP tersebut’ desaknya.
Meningkatkan PAD dan Mendukung Pembangunan Kaltim
Kalimantan Timur, sebagai salah satu penyumbang utama produksi batu bara nasional, berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Abdulloh mencatat bahwa sekitar 69% pasokan batu bara nasional berasal dari Kaltim, dengan produksi mencapai 80 ribu metrik ton per bulan.
Meskipun begitu(jelas Abdulloh) kontribusi yang dihasilkan sangat besar, PAD diterima dari sektor pertambangan masih tergolong minim, salah satunya disebabkan oleh banyaknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak atau retribusi daerah.
“Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, PAD Kaltim bisa meningkat signifikan. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, karena pendapatan yang lebih tinggi dapat digunakan untuk infrastruktur dan program-program kesejahteraan lainnya,” jelas Abdulloh.
Abdulloh juga menambahkan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi di Kaltim jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tidak Menyerah pada Penambang Besar
Dalam kesempatan ini Abdulloh juga menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan mengabaikan keberadaan penambang besar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penambang besar tetap harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah provinsi untuk memastikan mereka menjalankan operasionalnya dengan baik dan tidak merusak lingkungan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan merugikan penambang besar yang sudah mematuhi aturan. Pemerintah provinsi harus memberikan pembinaan yang tepat kepada mereka, sementara untuk tambang liar yang merusak lingkungan, itu yang harus menjadi prioritas untuk ditertibkan,” katanya.
Harapan untuk Masa Depan Kaltim
Sebelum mengakhiri Konferensi pers Abdulloh berharap agar masyarakat penambang dapat mendukung langkah Gubernur terpilih Rudy Mas’ud dalam melegalkan aktivitas mereka, agar mereka bisa bekerja lebih aman dan teratur tanpa takut dihentikan oleh aparat.
Dengan legalitas, masyarakat penambang bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa cemas, dan pada saat yang sama memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami ingin masyarakat penambang merasa aman dan tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan aparat. Dengan izin resmi, mereka bisa bekerja leluasa tanpa takut dihentikan,” ungkap Abdulloh.
Abdulloh juga mengingatkan bahwa DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk mendorong pemerintah provinsi agar segera merealisasikan regulasi ini.
“Kami di DPRD akan terus mendukung pemerintah untuk merealisasikan misi Gubernur. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim, khususnya di sektor tambang rakyat,” tutup Abdulloh.