Akibat Wabah Covid-19, KPU Kubar Tunda Beberapa Tahapan Pilkada 2020

0
573

Arkadius Hanye,SH.Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat.

Penasatu.com ,Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Sabtu 22 Maret 2020 malam, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, telah menerima dokumen/surat keputusan dari KPU RI Nomor : 179/ PL.02- Kpt/ 01/ KPU / III/2020. Dan surat edaran KPU RI Nomor : 8 tahun 2020.

Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye mengungkapkan, KPU Kutai Barat mentaati surat keputusan dan surat edaran KPU RI Nomor 179 dan Nomor 8 tahun 2020 yang isinya yaitu: Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Penundaan tersebut dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini dengan adanya penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ujar Arkadius Hanye saat di temui di ruang kerjanya kantor KPU Jln.Komplek perkantoran Pemkab Kubar, Jumat ( 27/3/20.)

Dan memperhatikan pernyataan resmi dari World Health Organization(WHO) serta pernyataan resmi Presiden RI yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasional (Bencana Non Alam) dan keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, imbuhnya.

Masih Arkadius Hanye, isi edaran KPU RI secara nasional menyebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota agar segera mengambil langkah langkah yaitu:
(1).Menunda Pelantikan Panitia Pemungutan dan masa kerja PPS.
(2).Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.(3).Menunda pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit.
(4).Menunda pembentukan dan penyusunan daftar pemilih, beber Arkadius Hanye.

Untuk itu, sambung Ketua KPU, terkait pilkada sendiri tidak ada penundaan, hanya saja yang di tunda adalah tahapannya.

Di jelaskannya lagi, kita bisa bekerja melalui rumah dan hasil rapat KPU Kubar kita akan memberlakukan waktu kerja yaitu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 Wita.

Untuk Sekretariat KPU tetap buka seperti biasanya. Sekretariat KPU Kubar juga sudah di lakukan penyemprotan disinfektif dalam pencegahan virus corona. Dan selaku ketua KPU Kubar, saya menghimbau kepada masyarakat dan khususnya kepada PPK dan PPS agar lebih banyak dirumah guna menjaga kesehatan.”tutup Arkadius Hanye.

Waratwan : Ichal.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here