Perda yang Memberatkan Masyarakat Hendaknya di Revisi atau di Cabut

0
594

Andi Arif Agung anggota DPRD Kota Balikpapan (insert, Agus Laksito)

Penasatu.com, Balikpapan – Tiga peraturan daerah (Perda) yang dianggap memberatkan masyarakat mendapatkan kritikan. Ini seperti perda nomor : 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), perda nomor : 3 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian kenaikan tarif PDAM 10 persen setiap tahun yang tertuang perda nomor : 3 tahun 2011.

Seperti disuarakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Agus Laksito kepada media ini menjelaskan, bahwa dari tiga peraturan daerah (Perda), dua diantaranya perda IMTN dan IMB harus segera dilakukan revisi. Mengingat keduanya selalu menuai permasalahan dilapangan untuk melakukan pengurusan.

Dirinya juga mengusulkan agar perda PDAM tentang kenaikan tarif 10 persen setiap tahun segera dicabut. Karena hal ini dianggap menjadi beban masyarakat. Belum lagi ketersedian air bersih, serta pelayanan tidak maksimal. Anehnya hampir setiap bulan PDAM mengalami kebocoran pipa instalasi.

“Pertanyaannya Ini ada apa,”ungkap Agus.

Dalam menanggapi permasalahan ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa perda IMTN dan PDAM akan dilakukan revisi, bahkan sudah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, ,”ungkap anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Golkar yang karib disapa A3 ini, saat berada dikantornya , Senin (9/3/20).

Wartawan : Ab/eddybpn.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here