Kajati kaltim Dr. Chaerul Amir, SH, MH, (tengah) Kajari Kubar Wahyu Triantono,SH (tengah kaca mata) dan di dampingi para kasi Kajari Kubar.
Penasatu.com, Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kutai Barat berhasil mendapatkan 2 (dua) penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), ini saat pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Kaltim yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda (19/12) Kamis lalu.
Penghargaan tersebut adalah Peringkat Terbaik ke-2 Bidang Tindak Pidana Umum dan Peringkat Terbaik ke-3 Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kaltimtara.
Rakerda Kejaksaan Tinggi Kaltim dipimpin langsung Kajati Kaltim Dr. Chaerul Amir, SH, MH, dan dihadiri oleh Wakajati serta seluruh Asisten Kejati Kaltim serta para Kajari dan Kasi dari Kejaksaan Negeri se-Kaltimtara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Wahyu Triantono, SH saat dikonfirmasi oleh penasatu.com via telpon peribadinya mengatakan, Kejari Kubar terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penegakkan hukum.
“Keterbatasan jumlah Jaksa dan pegawai di Kejari Kubar tidak memupuskan semangat kami untuk memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” tegasnya.
Adapun kriteria penghargaan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tersebut meliputi rekapitulasi penyelesaian perkara, kecepatan entry data, kualitas laporan, rutinitas laporan yang berbasis teknologi informasi, terangnya, Minggu (22/12).
Sementaa secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bernard Simanjuntak, SH, MH menambahkan, kendala klasik Pidum Kejari Kubar adalah ketiadaan Lapas di wilayah hukum Kabupaten Kubar. Sehingga saat eksekusi terpidana Pidum selalu dilaksanakan satu bulan sekali ke Lapas Klas 2B Tenggarong, Kutai Kartanegara, tuturnya.
“Tahun lalu Pidum Kubar mendapat peringkat III se-Kaltimtara, Puji Tuhan tahun 2019 ini kami naik ke peringkat II,” ujarnya bangga.
Sebagaimana diketahui wilayah hukum Kejari Kubar meliputi Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Akan tetapi Kejari Kubar hanya memiliki 9 jaksa yaitu Kajari, 5 (lima) orang Kasi dan 2 (dua) orang Kasubsi.
Keterbatasan personil dan sarpras terbukti tidak menjadi alasan bagi Kajari Kubar dan jajarannya dalam pengabdian di Tanaa Purai Ngeriman.*
Wartawan : Ichal.
Editor : eds/penasatu.com