Pendaftaran Balon Independen Cuma Lima Hari

0
473

Noor Thoha Ketua KPU Kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Bakal calon (Balon) jalur perseorangan atau independen pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 harus segera mempersiapkan diri dan segera mendaftar, karena waktu pendaftaran diperpendek.

Semula balon independen diberi waktu selama empat bulan. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 menjadi PKPU nomor 16 yang berlaku efektif pada pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha saat temu pers di Lapangan Mini Soccer, Balikpapan Selatan, menyebutkan didalam PKPU yang baru terdapat poin penting terkait jadwal pendaftaran jalur perseorangan (independen).

“Sesuai arahan dari KPU RI bahwa jadwal pendaftaran untuk jalur perseorangan diperpendek menjadi 5 hari, jika sebelumnya waktu yang diberikan cukup panjang sampai 4 bulan,” tutur Thoha, beberapa waktu lalu.

Untuk pendaftarannya mulai dibuka tanggal 16 sampai 20 Februari bagi balon yang melalui jalur independen. “Kita singkat menjadi lima hari saja,” tegas Thoha.

Noor Thoha juga meminta, agar pasangan calon dari jalur perseorangan saat ini harus benar-benar mempersiapkan data pendukung sesuai syarat yang diminta KPU, seperti bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik yang wajib disertakan saat melakukan pendaftaran ke KPU.

Maksimal dukungan 39 ribu atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang lalu, dan dukungan tersebut wajib menyertakan bukti E-KTP dan pernyataan jika pemilik E-KTP benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.

“Bukti dukungan wajib berbentuk softcopy dalam formulir model B1.KWK berdasarkan lampiran fotocopy E-KTP yang diserahkan. Nantinya bukti dukungan yang diserahkan masing-masing balon, akan melalui proses verifikasi oleh tim verifikasi faktual KPU Kota Balikpapan,” beberapa.

Kemudian, lanjut Thoha jika tahapan verifikasi dinyatakan lolos, pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, tentu saja dapat mendaftar dalam tahapan tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Khusus untuk calon perseorangan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terkait dukungan minimal akan dijadikan tiket bagi balon untuk mendaftar, seperti halnya calon dari partai politik yang harus mengantongi surat dari DPP.

Thoha juga menambahkan, saat ini balon independen yang sudah datang ke KPU baru ada dua orang yang sebatas berkonsultasi, Yakni Letkol Caj Solehuddin Siregar dan Dr Abdul Hakim.

“Sampai saat ini baru dua yang melakukan konsultasi ke KPU Balikpapan, mereka berkonsultasi terkait syarat untuk pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang,” tutup Thoha.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here