Warga RT7 Margasari Kampung Baru Belum Terima Ganti Rugi Dari Pertamina

0
1602
Kejadian terbakarnya Kapal MV Ever Judger di teluk Balikpapan Tahun lalu.( foto. jawapos.com)

Penasatu.com, Balikpapan – Musibah terbakarnya minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan yang menelan korban jiwa lima orang itu, dan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah memvonis bersalah nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi dengan 10 tahun penjara dan denda 25 miliar rupiah.

Namun, hingga saat ini warga  satu lingkungan RT 7 Margasari, Kampung Baru, tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak Pertamina.

“Kami juga mendapat informasi kalau warga RT 7 Margasari yang dijanjikan oleh pihak Pertamina akan menerima ganti rugi karena terdampak dengan musibah tumpahan minyak pada 31 Maret tahun lalu itu, sampai sekarang belum menerima apa-apa dari pihak Pertamina,” ungkap Direktur Jaringan Advokasi Lingkungan Hidup Fathul Huda Wiyashadi kepada pers, Kamis (14/3).

Dalam perjalanan waktu, pihak Pertamina memang ada beberapa kali melakukan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga RT 7 Margasari.

“Tapi apa yang dilakukan pihak Pertamina dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga itu, menurut kami bukan merupakan ganti rugi seperti yang dijanjikan,” lanjut Fathul yang ditemani Ismail dari Walhi Kaltim dan Husein di Sekretariat JAL, Jl. Rengganis, Balikpapan Selatan.*BS/RIEL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here