Rizal Effendi Wali Kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpappan menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan dalam
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Selasa (5/11/2019).
Rapat paripurna dipimpin para Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS dan Subari serta Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE dengan dihadiri 33 anggota dewan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.
Dalam nota penjelasannya Rizal menyampaikan kepala daerah wajib mengajukan raperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung ke DPRD.
Tahun Anggaran (TA) 2020 pendapatan daerah diperkirakan mencapai 2.26 triliun, jika dibandingkan TA 2018 setelah perubahan yakni 2.52 triliun lebih.
Rizal juga merincikan beberapa komponen pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah.
Penerimaan pajak daerah TA 2019 setelah perubahan dari Rp. 501.95 miliar lebih dan ditahun 2020 direncanakan sebesar Rp. 515.29 miliar, sehingga terjadi peningkatan.
Penerimaan dari retribusi TA 2020 direncanakan Rp. 65.18 Miliar lebih, jika dibandingkan TA 2019 setelah perubahan sebesar Rp. 69.023 Miliar sehingga terjadi penurunan sebesar 5.57%.
Selain itu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah juga mengalami penurunan sebesar 88.83% dari rencanan penerimaan di TA 2020 sebesar Rp. 26.62 Miliar dibandingkan TA 2019 setelah perubahan sebesar Rp. 14.10 Miliar lebih.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com