Sidang Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kubar di Hadiri Bupati FX. Yapan, SH.

0
598
Foto : Fx. Yapan, SH tanda tangani nota APBD Kubar 2019 di saksikan Ketua dan Wakil ketua DPRD Kubar dan anggota DPRD lainya.

Penasatu.com, Kutai Barat – Rapat paripurna XI masa sidang III tahun 2019 DPRD Kabupaten Kutai Barat dengan agenda Pendapat akhir Fraksi dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda perubahan APND tahun 2019.

Hadir Bupati Kutai Barat FX. Yapan, SH, Ketua DPRD Ridway, SH, Wakil Ketua satu H. Achmad Syaiful, Wakil ketua dua H. Aula, Kasdim 0912 Kubar Mayor Inf. Wahyudi, perwakilan AURI Kubar dan perwakilan Polres Kubar serta seluruh anggota DPRD Kubar. berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kubar Jln. Komplek Perkantoran Pemkab Kubar. Jum’at (20/9/2019).

Bupati Kubar FX Yapan, SH saat sambutan di sidang pareipurna.

Penyampaian pandangan Fraksi di awali dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), menyatakan dapat menerima Raperda APBD Perubahan Kubar tahun anggaran 2019. Untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kubar, Lusiana Ipin.S. Pd.

Kemudian disampaikan kembali oleh Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera, serta Fraksi Demokrat Nasdem Perindo. Inti akhir dari pandangan umum masing-masing Fraksi menyatakan setuju pada Raperda Perubahan APBD Kubar tahun 2019 ditetapkan menjadi Perda.

“Fraksi Golkar berharap Pemkab Kubar mengoptimalkan APBD perubahan tahun 2019 ini untuk pembangunan skala proritas dan mendorong pemerintah meningkatkan Pendapatan asli Daerah,” ujar Fraksi Golkar, H Anwar.

Bupati Kutai Barat FX, Yapan, SH, dalam sambutannya mengatakan, Saya ucapan terima kasih atas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kubar tahun 2019. Juga atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kutai Barat, saya ucapan selamat telah dikukuhkannya unsur pimpinan Dewan dan para Wakil nya serta fraksi di DPRD Kubar pada periode 2019-2024.

“Terima kasih kepada para anggota DPRD yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, pengalaman, dan kearifan membahas dan merumuskan serta menyetujui Raperda Kubar 2019 ini,” ujar Bupati.

Untuk itu, masih kata FX Yapan, setelah disetujui oleh DPRD Kubar, maka Ranperda APBD Perubahan Kubar 2019 akan dikonsultasikan ke tim anggaran Provinsi Kaltim, untuk dievaluasi.

“Diparipurnakan melalui rapat paripurna, kemudian dikonsultasikan ke Pemprov Kaltim,” tegasnya…

“Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan bahwa APBD murni tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2,43 triliun sedangkan pada perubahan, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2,80 triliun. Yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Kubar pada hari ini, dapat di uraikan secara garis besar.,”pungkas Yapan.

Pendapatan semula sebesar Rp. 2,31 triliun, bertambah sebesar Rp. 260,25 milyar, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 2,57 triliun. Jumlah belanja murni tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2,42 triliun untuk membiayai urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan klasifikasi urusan pemerintah Daerah dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2006.”tutupnya Bupati……

Wartawan: ichal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here