Penasatu.com, Balikpapan -Sebagai langkah mitigasi dan penataan barang bukti, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menertibkan puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang rusak dan tidak diambil kembali oleh pemiliknya dengan cara mengubur kendaraan tersebut. Penertiban dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur, Polresta Balikpapan Polda Kaltim.
Puluhan kendaraan tersebut diketahui merupakan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas. Sebagian telah melalui proses hukum, namun hingga waktu yang ditentukan tidak juga diambil pemilik ataupun pihak yang berwenang, sehingga diperlukan penataan agar tidak mengganggu lingkungan serta tetap terjaga keamanannya.
Berdasarkan pendataan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditertibkan, dengan rincian:
5 unit sepeda motor tanpa pelat nomor
32 unit sepeda motor berpelat nomor (sesuai daftar dalam surat perintah)
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., serta
Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan barang bukti tetap tertata dengan baik, aman, dan terdata sesuai prosedur, sekaligus mencegah potensi gangguan lingkungan.
“Kegiatan penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata, aman, dan dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Satlantas Polresta Balikpapan menegaskan bahwa perkembangan terkait status barang bukti tersebut akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara.
Proses Penimbunan untuk Kendaraan Afkir
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa selain penertiban, juga dilakukan proses pemusnahan terhadap sejumlah kendaraan yang sudah berstatus afkir atau tidak layak dipergunakan kembali.
“Benar, ada kegiatan penertiban dan pemusnahan 37 unit kendaraan sisa kecelakaan yang telah afkir. Penimbunan dilakukan untuk menghindari dampak lingkungan setelah seluruh Berita Acara dinyatakan lengkap dan memenuhi SOP pemusnahan yang berlaku,” jelasnya.
Penertiban barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polresta Balikpapan memastikan lingkungan tetap bersih dan menjaga ketertiban administrasi barang bukti kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Balikpapan.(*)

















