Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Ruang Resnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., didampingi pengacara Johanes, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H.. Personel Provos juga hadir sebagai pengawas internal.
Dalam keterangannya, AKP Safaruddin yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas, 755.97 gram Sabu sabu dan 2.18 gram ekstasi
Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, termasuk satu anak berinisial ABA yang berperan sebagai pengedar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama Oktober hingga November 2025,” jelas AKP Safaruddin.
Pengungkapan Terbesar di Balikpapan Utara
Wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak tercatat di Balikpapan Barat, sementara temuan barang bukti terbesar berada di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, yaitu sabu seberat 721,35 gram dari tersangka berinisial AR.
Sejumlah barang bukti lainnya ditemukan di:
- Jalan Letjen Suprapto
- Apartemen Buntur Damai
- Jalan A. Yani
- Beberapa titik lainnya dengan berat bervariasi 0,18 gram hingga di atas 1 gram
Seluruh barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Mayoritas Tersangka Residivis
AKP Safaruddin juga mengungkapkan bahwa mayoritas dari 15 tersangka merupakan residivis.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan berkelanjutan,” tegasnya.
Himbauan Humas Polresta Balikpapan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama kita perangi narkoba, jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkotika. Dengan terungkapnya barang haram ini, Polresta Balikpapan telah menyelamatkan masyarakat dari dampak narkoba serta mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Polresta Balikpapan juga membuka layanan aduan Call Center 110 PAMAPTA, aktif 24 jam dan gratis.
Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, dan kondusif.(humas)

















